Laman

04/03/14

Panduan Bekam



A.      Sejarah Bekam

Sebagian orang Indonesia menyebut terapi bekam ini dengan nama terapi al-hijamah seperti kata aslinya dari bahasa Arab. Ada juga yang menyebutnya dengan nama terapi kop, cantuk dan banyak istilah lainnya. Terapi bekam ini sudah dikenal sejak zaman dahulu kala, yaitu sejak kerajaan Sumeria, kemudian terus berkembang sampai Babilonia (Irak sekarang), Saba (Yaman), Persia (Iran sekarang) dan Mesir (catatan text book kedokteran tertua Ebers Papyrus yang ditulis sekitar tahun 1550 S.M. di Mesir kuno menyebutkan tehnik pengobatan dengan cara berbekam).
Para ahli sejarah mengatakan bahwa Hippocrates (460-377 S.M.), Celsus (53 S.M.-7 M.), Aulus Cornelius Galen (200-300 M.) telah mempopulerkan cara pembuangan darah secara langsung dari pembuluh darah (vena section). Pada saat melakukan tehnik pengobatan tersebut, jumlah darah yang dikeluarkan terkadang cukup banyak, sehingga tidak jarang pasien mengalami pingsan.
Terapi seperti ini pernah dilakukan di zaman Rasulullah saw. Jabir berkata bahwa Rasulullah saw pernah mengutus seorang dokter untuk menemui Ubay bin Ka'ab. Kemudian dokter tersebut melukai pembuluh darah Ubay bin Ka'ab (mengambil darahnya).
عَنْ جَابِرٍ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ. رواه مسلم.
Dari Jabir ia berkata, "Rasulullah pernah mengutus seorang dokter untuk menemui Ubay bin Ka'ab. Kemudian sang dokter mengeluarkan darah dari vena sectionnya." (HR Muslim).
Pada zaman China kuno, orang-orang China menamainya dengan istilah “perawatan tanduk”. Karena mereka juga menggunakan tanduk sebagai media untuk berbekam. Seorang herbalis Ge Hong (281-341 M) di dalam bukunya, A Handbook of Prescriptions for Emergencies menggunakan tanduk hewan seperti sapi atau kerbau sebagai terapi bekam. Pertama kalinya digunakan untuk mengeluarkan darah bisul yang dikenal sebagai tehnik “jiaofa”. Sedangkan di masa Dinasti Tang, bekam dipakai untuk mengobati TBC. Kini pengobatan bekam telah dimodifikasi dengan sempurna dan mudah pemakaiannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dengan menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif. (dari www.wikipedia.org).

 
B.      Definisi Bekam
Kata bekam berasal dari bahasa Melayu, terjemahan dari kata hajama dari bahasa Arab yang artinya 'menghisap.'

حَجَمَ الصَّبِيُّ ثَدْيَ أُمِّه،ِ إِذَا مَصَّهُ.
"Seorang anak sedang menghisap payudara ibunya."
Di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata bekam dijelaskan sebagai berikut, " Bekam adalah proses mengeluarkan (memantik) darah dari tubuh orang (dengan menelungkupkan mangkuk yang diisi api pada kulit sehingga kulit menjadi bengkak, kemudian digores dengan benda tajam supaya darahnya keluar)."

 
C.       BEKAM: MUKJIZAT PENGOBATAN NABI
Kalangan tenaga medis dan masyarakat awam masih banyak yang bertanya-tanya tentang bagaimana sih cara kerja pengobatan Bekam sehingga mampu menjadi sarana kesembuhan bagi penyakit yang diderita oleh manusia?
Bagaimana suatu teknik yang demikian sederhana, praktis, dan relative sepele kok bisa mengatasi berbagai penyakit yang bahkan oleh para dokter dikatakan sudah tidak dapat disembuhkan.

BEKAM: Cara Kerja Keajaiban Mukjizat Medis Ini Menurut Kajian Medis Modern
Metode Pengobatan Bekam adalah proses pengeluaran darah kotor menurut istilah awam, yang dimana menurut kedokteran adalah pengeluaran sel – sel darah merah yang sudah tidak terpakai lagi oleh tubuh dan bisa mengganggu proses kerja metabolisme tubuh.
Tubuh kita terdiri dari berbagai organ, syaraf , tulang ,jantung ,otot yang dimana semua tersebut mendapat makanan dari darah yang sehat. Darah yang sehat diproses melalui jalur yang rumit, dimulai dari makanan yang kita makan terus ditelan, kemudian masuk kelambung kemudian diteruskan ke usus, dari usus masih disaring lagi yang mengandung nutrisi yang baik digunakan oleh tubuh kita untuk pembentukan sel – sel darah baru yang dimana sel – sel darah tersebut untuk menghidupi semua organ tubuh

Sistem sirkulasi darah mengantarkan dan mengedarkan sari – sari makanan dan 02 kejaringan – jaringan tubuh melalui pembuluh darah arteri yang keluar dari jantung menuju aorta lalu menuju arteri dan lalu menuju ke arteriole , lalu menuju kapiler arteri dan langsung dipakai oleh organ tubuh dan jaringan tubuh, dan kemudian mengembalikan CO2 keparu – paru dan zat – zat sisa metabolisme keginjal. Selain itu juga mengedarkan hormon dan zat – zat lain yang berfungsi dalam kelangsungan hidup sel – sel tubuh .

Dan kita melakukan bekam adalah melalui cabang – cabang vena dan arteri atau lebih populer disebut dengan pembuluh darah kapiler, yang dimana vena mempunyai fungsi sebagai pengembali zat – zat metabolisme yang tidak berguna dari Venule yaitu cabang – cabang vena, yang dimana venule juga mengalir dari pembuluh darah kapiler yang merupakan pembuluh darah yang amat halus yang sebagian besarnya terdapat di bawah permukaan kulit yang membungkus tubuh manusia, dimana pembuluh darah kapiler membentuk suatu anastomosis pada berbagai organ dan jaringan tubuh, dimana bila dilakukan bekam dapat langsung mengambil zat – zat sisa metabolisme , racun , kimia dan lain – lain yang yang tidak berguna dari organ tersebut untuk langsung dikeluarkan dari tubuh.

Cabang – cabang arteri yaitu arteriole mengantarakan nutrisi dan oksigen keseluruh tubuh sehingga waktu pembekaman cabang – cabang arteri dikulit akan menarik sel – sel darah merah yang berwarna merah segar yang jika dilihat adalah sel darah merah yang sudah rusak yang dapat mengganggu sel- sel darah merah yang masih sehat .
Waktu darah yang keluar dari bekam adalah darah merah yang merah segar yang berasal dari cabang- cabang arteri dan yang berwarna merah kehitaman adalah berasal dari vena karena tidak mengandung oksigen darah tersebut.

Jadi kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai darah dari jumlah, fungsi-fungsi, komposisi, sifat – sifat fisis darah , sifat-sifat khemis darah . Jumlah atau volume darah dalam tubuh adalah sekitar 8 % dari berat badan tubuh sedang volume darah adalah cairan jaringan hampir 20% dari berat tubuh.

Jika kita sakit, tubuh mempunyai respon untuk menyampaikan rasa sakit dari syaraf untuk diteruskan ke otak yang memberi tahukan bahwa organ tersebut sakit. Syaraf - syaraf tersebut diberi makan oleh pembuluh darah agar bekerja baik.

Organ - organ yang sakit tersebut menunjukkan bahwa sirkulasi dalam darah yang memberi makanan keorgan tersebut terganggu oleh karena berbagai macam seperti bakteri, virus, cholesterol yang tinggi, kadar gula yang tinggi, asam urat, kimia dari makanan yang kita makan seperti pengawet, Vetsin, Pestisida, pewarna yang dimana mereka tersebut tidak dapat diolah oleh tubuh untuk diambil nutrisinya yang akhirnya mempengaruhi kerja sel-sel darah untuk memberi makanan ke organ-organ tubuh dan juga dimana tubuh menolak bahan-bahan tersebut dengan antibodi yang dimana bila terlampau banyak bahan kimia tersebut akhirnya perlindungan untuk sel menjadi berkembang tidak karuan yang akhirnya menjadi kanker.

Menurut Kedokteran Tradisional bahwa dibawah Kulit,Otot Maupun Fascia terdapat suatu poin atau titik yang mempunyai sifat Istimewa, antara poin satu dengan poin lainnya saling berhubungan membujur dan melintang dan membentuk jaring – jaring atau jala. Jala ini dapat disamakan dengan meridian atau habl, dengan adanya jala ini maka terdapat hubungan yang erat antara bagian tubuh sebelah atas dengan sebelah bawah, antara bagian dalam dengan bagian luar, antara bagian kiri tubuh dan bagian kanan, antara organ-organ tubuh dengan jaringan bawah kulit, antara organ yang satu dengan organ yang lainnya. Antara organ dengan tangan dan kaki, antara organ padat dengan organ berongga dan lain sebagainya, sehingga membentuk suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan dapat bereaksi secara serentak.

Kelainan yang terjadi pada satu poin ini dapat ditularkan dan mempengaruhi poin yang lainnya juga sebaliknya, pengobatan pada satu poin akan menyembuhkan poin lainnya.
Kedokteran modern tampaknya tertarik dengan fenomena yang dalam topik kursus ini disebut Mukjizat Medis. Mereka melakukan penelitian untuk membuktikan kebenaran diatas.
Poin istimewa diatas setelah dilakukan penelitian ternya merupakan “motor poin” pada perlekatan Neuromuscular (Syaraf dan Otot ) yang mengandung banyak Mitokondria, kaya pembuluh darah mengandung tinggi Mioglobulin sebagian besar selnya menggunakan metabolisme oksidatif dan lebih banyak mengandung sel Mast, Kelenjar Limfe, Kapiler,Venula, Bundle dan Pleksus Syaraf serta ujung Syaraf Akhir dibanding daerah yang bukan poin Istimewa.
Mereka membuktikan apabila dilakukan pembekaman pada satu poin, maka di kulit (kutis), Jaringan bawah kulit (Sub kutis), Fascia dan ototnya akan terjadi kerusakan dari Mast Cell dan lain-lain. Akibat kerusakan ini akan dilepaskan beberapa zat seperti Serotonin, Histamin, Bradikinin, Slow reacting Substance (SRS), Serta zat-zat lain yang belum diketahui. Zat-zat ini menyebabkan terjadinya dilatasi Kapiler dan Arteriol, serta flare reaction pada daerah yang dibekam.
Dilatasi Kapiler juga dapat terjadi ditempat yang jauh dari tempat pembekaman, ini menyebabkan terjadi perbaikan mikrosirkulasi pembuluh darah. Akibatnya timbul efek relaksasi (Pelemasan) otot - otot yang kaku serta akibat vasodilatasi umum akan menurunkan tekanan darah secara stabil. Yang terpenting adalah dilepaskannya kortikotropin Releasing factor ( CRF ) serta releasing faktor lainnya oleh adeno hipofise. CRF selanjutnya akan menyebabkan terbentuknya ACTH, Kortikotropin, dan Kortikosteroid.

Kortikosteroid ini mempunyai efek menyembuhkan peradangan serta menstabilkan permeabilitas sel. Sedangkan golongan histamin yang ditimbulkannya memberi manfaat dalam proses reparasi (perbaikan) sel dan jaringan yang rusak, serta memacu pembentukan reticulo endothelial cell, yang akan meninggikan daya resistensi (daya tahan) dan imunitas (kekebalan) tubuh.
Sistem ini terjadi melalui pembentukan interleukin dari cell karena faktor neural, peningkatan jumlah sel T karena peningkatan sel enkephalin, enkephalin dan endorphin yang merupakan mediator antara susunan saraf pusat dan sistem imun, substansi P yang mempunyai fungsi parasimpatis dan sistem imun,serta peranan kelenjar pituitary dan hypothalamus anterior yang memproduksi CRF.
Penelitian lainnya menunjukkan bahwa pembekaman dikulit akan menstimulasi kuat syaraf permukaan kulit yang akan dilanjutkan pada cornu posterior medulla spinalis melalui syaraf A-delta dan C, serta traktus spino thalamicus kearah thalamus yang akan menghasilkan endorphin. Sedangkan sebagian rangsangan lainnya akan diteruskan melalui serabut aferen simpatik menuju ke motor neuron dan menimbulkan reflek intubasi nyeri. Efek lainnya adalah dilatasi pembuluh darah kulit, dan peningkatan kerja jantung.
Pada sistem endokrin terjadi pengaruh pada sistem sentral melalui hypothalamus dan pituitari sehingga menghasilkan ACTH,TSH,FSH-LH,ADM.
Sedangkan melalui sistem perifer langsung berefek pada organ untuk menghasilkan hormon-hormon insulin, thyroxin, adrenalin, corticotropin, estrogen, progesteron, testosteron.
Hormon-hormon inilah yang bekerja di tempat jauh dari yang dibekam.

Demikianlah, namun meskipun cara kerja bekam dapat dijabarkan secara ilmiah, tetap saja tidak semua orang bisa menerima bekam.

Oleh karena itu diperlukan keimanan yang kuat untuk meyakini bekam sebagai pengobatan terbaik spt yang beliau sabdakan :

" إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الحِجَامَةُ " البخاري

“Sesungguhnya sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah bekam”


D.      KHASIAT BEKAM Berdasarkan Sabda Rasulullah Sholallohu ‘Alaihi Wasallam
Sebagai suatu metode pengobatan, tentunya bekam mempunyai khasiat. Di antaranya adalah:

1. Mengeluarkan darah kotor.
Mengeluarkan darah kotor, baik darah yang teracuni maupun darah yang statis, sehingga peredaran darah yang semula tersumbat menjadi lancar kembali.
Adapun penyebab darah bisa teracuni (atau kotor) dan tidak berfungsi lagi adalah faktor usia darah yang telah tua, makanan dan minuman yang mengandung pengawet, pewarna, pemanis buatan, pestisida dan lain-lain. Juga bisa disebabkan oleh obat-obatan dan polusi kimiawi yang masuk melalui pernafasan, seperti asap rokok, asap pabrik, asap kendaraan dan lain-lain.
Semua unsur-unsur ini akan masuk ke dalam darah melalui berbagai cara dan berputar mengikuti sirkulasi darah. Darah yang terkotori ini kemudian akan mengendap dan berkumpul di bawah permukaan kulit.
Bagaimana megeluarkan darah kotor ini? Sampai saat ini satu-satunya cara untuk mengeluarkanya adalah dengan berbekam.

2. Meringankan tubuh.
Banyaknya kandungan darah kotor yang menumpuk di bawah permukaan kulit seseorang akan mengakibatkan terasa malas dan berat. Jika dibekam, maka akan meringankan tubuhnya.

3. Menajamkan penglihatan.
Tersumbatnya peredaran darah ke mata mengakibatkan penglihatan akan menjadi buram. Setelah dibekam, peredaran darah yang tersumbat kembali lancar dan mata bisa melihat dengan terang.

4. Menghilangkan berbagai macam penyakit.
Rasullulah SAW mengisyaratkan ada 72 macam penyakit yang dapat disembuhkan dengan jalan berbekam, 72 macam penyakit tersebut diantaranya adalah:
- pusing
- migren
- sakit pinggang
- jantung
- asam lambung
- rematik
- asma
- insomnia/sulit tidur
- kencing manis
- liver
- gatal-gatal
- radang usus besar
- sakit waktu haid
- syaraf kejepit
- ginjal
- tekanan darah tinggi
- tekanan darah rendah
- stroke
- kolesterol
- asam urat
- sinusitis
- ambeien
- mandul
- lemah syahwat
- tumor otak
- virus toxo dan rubella
- kanker payudara
- kejang-kejang
- batuk kronis
- paru-paru
- kanker kelenjar getah bening
- penyakit kronis lainnya.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘Anhu, bahwa Rasululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Orang yang paling baik adalah seorang juru bekam (al-Hajjam) karena ia mengeluarkan darah kotor, meringankan tubuh, dan mempertajam pandangan mata orang yang di bekamnya”.
[HR. Tirmidzi; hadits hasan gharib]
Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْحِجَامَةِ فِي جَوْزَةِ القَمَحْدُوَةِ ، فَإِنَّهَا دَوَاءٌ مِنِ اثْنَيْنِ وَسَبْعِيْنَ دَاءً
“Kamu sekalian hendaklah berbekam pada tengah Qomahduwwah (punuk/tengkuk pada punggung badan), maka akan dapat menyembuhkan 72 penyakit” (Shohih Ibnu Majjah No.3478).

E.        PERTANYAAN SEPUTAR BEKAM

1.        Kapan Waktu Terbaik Berbekam
Petunjuk Nabi tentang Waktu-waktu yang tepat untuk berbekam (Hijamah)
At-Tirmidzi meriwayatkan di dalam Ja`mi-nya dari hadits Ibnu Abbas secara marfu : “ Sesungguhnya sebaik-baik waktu untuk melakukan bekam adalah hari ke-17, 19 dan 21”.
وَفِيهِ عَنْ أَنَسٍ كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَحْتَجِمُ فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَالْكَاهِلِ وَكَانَ يَحْتَجِمُ لِسَبْعَةَ عَشَرَ وَتِسْعَةَ عَشَرَ وَفِي إحْدَى وَعِشْرِينَ
Juga termuat didalamnya, dari Anas ra. adalah Rosululloh Saw. Berbekam pada kedua urat lengan dan punuk.beliau saw. berbekam pada hari yang ke 17, 19 dan 21
وَفِي " سُنَنِ ابْنِ مَاجَهْ " عَنْ أَنَسٍ مَرْفُوعًا : مَنْ أَرَادَ الْحِجَامَةَ فَلْيَتَحَرّ سَبْعَةَ عَشَرَ أَوْ تِسْعَةَ عَشَرَ أَوْ إحْدَى وَعِشْرِينَ لَا يَتَبَيّغْ بِأَحَدِكُمْ الدّمُ فَيَقْتُلَهُ "
Termuat dalam Sunan Ibnu Majah dari Anas secara marfu :”Barang siapa yang hendak berbekam , maka hendaklah ia memilih hari yang ke 17,19 atau 21.dan jangan sampai darah membuih pada salah seorang dari kamu, sehingga akan membunuhnya.”
Hadits-hadits ini sesuai dengan apa yang disepakati oleh para dokter , bahwa berbekam pada pertengahan bulan yang kedua dan sesudahnya , yakni ¼ (seperempat ) yang ke empat dari ke 4 minggunya, lebih bermanafaat dari awalnya dan akhirnya dan apabila ia dilakukan pada waktu yang diperlukan , ia akan bermanfaat kapanpun waktunya, baik pada awal bulan maupun pada akhirnya.
Al-khollal mengatakan : Ushmah bin `Isham telah memberitakan kepadaku : katanya Imam ahmad bin hanbal menceritakan kepada kami , katanya adalah Abu Abdullah Ahmad bin hanbal berbekam kapan saja apabila darah telah bergejolak dan kapan saja waktunya.
Pengarang kitab Al-Qonun Fii Thibb (yakni Ibnu Sina seorang U`lama pengarang ilmu kedokteran pertama Islam ) mengatakan : “ Waktu-waktunya yang tepat pada siang hari adalah jam 2 atau jam 3. dan wajib ditentukan saatnya sesudah mandi, kecuali bagi yang darahnya tebal. Maka dia wajib mandi kemudian menghangatkan diri satu jam dan kemudian berbekam
Imam Bukhori membahas dalam Kitab Thib mengenai waktu terbaik berbekam beliau mencantumkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary :
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ ٌ
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”
Beliau tidak membatasi waktu dan hari tertentu untuk berbekam. Adapun larangan berbekam hari Rabu, Jum’at, Sabtu & Ahad riwayat Ibnu Majah dari dua jalur yang lemah (fathul bari-kitab thib).

2.        Apakah bekam membatalkan shaum
Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa‘. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya:
Riwayat pertama
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
Riwayat kedua terdapat dalam BAB Kapan Waktu Terbaik Berbekam
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
Riwayat ketiga
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ - رضى الله عنه - أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang shohih.
Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa:
[Alasan pertama] Boleh jadi hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan di bekam adalah hadits yang telah di mansukh (dihapus) dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
 “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf -yaitu hanya sampai pada sahabat-. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ -sampai pada Nabi- atau mawquf -sampai sahabat-
 Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam“. Sanad hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”

Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan, “Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sedikitpun-. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”
[Alasan Kedua] Pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadits adalah bukan pengharaman. Maka hadits: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas. Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol -namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.)
Hadits di atas menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam shohih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas.
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
 “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Dengan dua alasan di atas, maka pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah. Wallahu a’lam.

3.        Najiskah darah bekam yg mengenai pakaian
Darah yang keluar dari tubuh seseorang bukanlah najis, selain darah haidh, dan nifas. Dahulu kaum muslimin di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sering melakukan jihad fi sabilillah, dan terluka oleh sabetan pedang, tusukan panah, dan tombak. Namun mereka tetap sholat dengan memakai pakaian mereka yang berlumuran darah. Ini juga menunjukkan bahwa darah yang keluar tersebut tidaklah membatalkan wudhu’ dan shalat kita.
Jabir bin Abdillah Al-Anshoriy-radhiyallahu ‘anhu- berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَعْنِيْ فِيْ غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ- فَأَصَابَ رَجُلٌ امْرَأَةَ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَحَلَفَ: أَنْ لاَ أَنْتَهِيَ حَتَّى أُهْرِيْقَ دَمًا فِيْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ, فَخَرَجَ يَتْبَعُ أَثَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلاً فَقَالَ: مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا؟ فَانْتَدَبَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَرَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ, فَقَالَ: كُوْنَا بِفَمِ الشِّعْبِ. قال: فَلَمَّا خَرَجَ الرَّجُلاَنِ إِلَى فَمِ الشِّعْبِ اضْطَجَعَ الْمُهَاجِرِيُّ وَقَامَ اْلأَنْصَارِيُّ يُصَلِّيْ وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخْصَهُ عَرَفَ أَنَّهُ رَبِيْئَةٌ لِلْقَوْمِ فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيْهِ فَنَزَعَهُ حَتَّى رَمَاهُ بِثَلاَثَةِ أَسْهُمٍ ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ انْتَبَهَ صَاحِبُهُ, فَلَمَّا عَرَفَ أَنَّهُمْ قَدْ نَذَرُوْا بِهِ هَرَبَ, فَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِيُّ مَا بِاْلأَنْصَارِيِّ مِنَ الدَّمِ قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ أَلاَ أَنْبَهْتَنِيْ أَوَّلَ مَا رَمَى, قال: كُنْتُ فِيْ سُوْرَةٍ أَقْرَؤُهَا فَلَمْ أُحِبَّ أَنْ أَقْطَعَهَا .
"Kami pernah keluar bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yakni waktu Perang Dzatur Riqo. Maka ada seorang sahabat yang membunuh istri seorang musyrikin. Kemudian sang suami bersumpah, "Aku tak akan berhenti (melawan) sampai aku menumpahkan darah sebagian sahabat-sahabat Muhammad". Maka ia pun keluar mengikuti jejak Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- (waktu itu) berhenti pada suatu tempat seraya bersabda, "Siapakah yang mau menjaga kita?. Maka bangkitlah seorang laki-laki dari kalangan Muhajirin, dan seorang dari kalangan Anshor. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, "Tetaplah kalian di mulut (gerbang) lembah. Tatkala dua orang itu keluar ke mulut lembah, maka berbaringlah laki-laki muhajirin itu, sedang laki-laki Anshor berdiri melaksanakan sholat. Kemudian datanglah orang musyrik tersebut. Tatkala ia melihat sosok tubuhnya sang Anshor, maka si musyrik tahu bahwa sang Anshor adalah penjaga pasukan. Kemudian si musyrik pun membidiknya dengan panah, dan mengenai sasaran dengan tepat. Sang Anshor mencabut anak panah itu sampai ia dibidik dengan 3 anak panah, lalu bersujud. Kemudian temannya (sang Muhajirin) tersadar. Tatkala si musyrik tahu bahwa mereka telah mencium keberadaannya, maka ia pun lari. Ketika sang Muhajirin melihat darah pada tubuh sahabat Anshor, maka ia berkata, "Subhanallah, Kenapa engkau tidak mengingatkan aku awal kali ia memanah?" Sang Anshor menjawab, "Aku sedang berada dalam sebuah surat yang sedang kubaca. Maka aku tak senang jika aku memutuskannya". [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (198). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1/1/606)]
Al-Allamah Abu Ath-Thoyyib Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy-rahimahullah- berkata dalam Aunul Ma’bud (1/231-232), "Hadits ini menunjukkan dengan jelas tentang dua perkara. Pertama, keluarnya darah dari selain dua lubang (dubur & kemaluan) tidaklah membatalkan wudhu’, baik ia mengalir atau tidak. Itu adalah pendapat kebanyakan ulama’, sedang itulah yang benar…Kedua, darah luka adalah suci, dimaafkan bagi orang yang terluka. Ini adalah madzhab Malikiyyah, sedang inilah pendapat yang benar. Hadits-hadits telah datang secara mutawatir bahwa para mujahidin fi sabilillah mereka dahulu berjihad, dan merasakan sakitnya luka-luka lebih dari yang tergambar. Tak seorang yang bisa mengingkari adanya aliran darah dari luka-luka mereka, dan terlumurinya pakaian mereka. Sekalipun demikian, mereka tetap sholat dalam kondisi begini, dan tidak ternukil (suatu hadits) dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau memerintahkan mereka untuk melepas baju mereka yang berlumuran darah dalam kondisi sholat. Sungguh Sa’d -radhiyallahu ‘anhu- telah terkena musibah pada waktu perang Khondaq. Kemudian dibuatkan kemah baginya dalam masjid. Jadi, ia berada dalam masjid, sedang darahnya mengalir dalam masjid. Senantiasa darahnya mengalir sampai ia meninggal".

4.        Apa yang perlu dipersiapkan pasien sebelum maupun setelah berbekam

a.      Tidak dalam keadaan kenyang maupun ketika kenyang, idealnya 2 jam sebelum/sesudah makan.
b.      Tidak dalam kondisi lelah
c.       Sebaiknya badan dalam keadaan bersih (sudah mandi)
d.      Sebaiknya hindari terkena air pada daerah yang telah di bekam selama 2 jam setelah berbekam.
e.      Jangan pernah menggaruk luka bekas tusukan/sayatan bekam karena dikhawatirkan terjadi infeksi
f.        Tidak melakukan hubungan setelah berbekam

5.        Kontra Indikasi Bekam (Orang yang tidak boleh dibekam)

a.      Penderita diabetes melitus dengan kadar gula > 200 mg/dl.
b.      Penderita hipertensi dengan tensi > 180 / 110 mmHg
c.       Pasien yang sedang mengkonsumsi obat pengencer darah.
d.      Anak – anak kurang dari 3 tahun dan orang yang sudah lanjut usia.
e.      Anemia
f.        Wanita hamil pada tiga bulan pertama.
g.      Wanita yang sedang menstruasi
h.      Penderita kelainan darah (hemofilia, kanker darah)
i.        Kelainan pembuluh darah
j.        Penderita yang baru menjalani cuci darah karena gagal ginjal.
k.       Jangan menghijamah langsung pada daerah yang luka, urat sendi yang robek, patah tulang, tumor serta varises.

6.        Berapa kali idealnya dibekam
Terapi Bekam bukan hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki keluhan tapi untuk yang sifatnya penjagaan
Bagi yang memiliki keluhan idealnya dilakukan 2 minggu sekali
Adapun bagi yang sifatnya perawatan bisa dilakukan 1 bulan sekali

7.        Apakah ada efek samping bekam
Perlu kita ketahui dulu sebalumnya bahwa setiap tindakan medis apapun bentuknya tetap memiliki risiko dan efek samping. Akan tetapi hal tersebut tidaklah menjadikan kita “urung” untuk melaksanakan “Sunnah hijamah (Bekam)”  yang mulia ini, asalkan dilakukan sesuai standar dan dilakukan oleh ahli yang professional maka tindakan tersebut sangatlah aman.
Tidaklah mungkin Allah Ta’ala dan Rosul-Nya menuntunkan amalan hijamah ini jikalau berisiko tinggi bagi ummatnya, justeru yang sudah terbukti adalah manfaat dan faedah yang luar biasa.

8.        Setelah dibekam, saya malah mengeluh badan terasa sakit (pegal-pegal) apakah ada yang salah ?
Hanya sedikit pasien yang mengeluhkan hal tersebut. Hal ini terjadi sebagai rekasi sistim imun tubuh untuk berusaha mengembalikan fungsi-fungsi tubuh agar menjadi normal kembali karena “sumber darah kotornya”  sudah dikeluarkan. Dalam 3-4 hari keluhan tersebut umumnya sudah hilang dan tubuh menjadi bugar.
Atau dari proses mengkop yang terlalu kuat
Beberapa pasien mengatakan “mengantuk” dan ada juga yang “merasa lapar” setelah bekam, hal tersebut wajar dan justeru lebih baik.

9.        Bekas bekam di kulit meninggalkan lebam berwarna merah muda, ungu hitam, dan ada juga yang tidak berubah sama sekali, kenapa hal tersebut bisa terjadi?
Umumnya bekas bekam akan hilang dalam waktu 3 hari sampai 1 minggu setelah bekam tergantung bentuk dan warna yang ditinggalkan. Reaksi pigmen pada kulit bekas bekam adalah sebagai berikut :
Ungu kegelapan atau hitam, pada umumnya hal ini mengindikasikan kondisi defisiensi (kekurangan) pasokan/suplai darah dan channel/saluran (pembuluh) darah yang tidak lancar yang disertai dengan keberadaan darah statis (darah beku).
Ungu disertai plaque (bercak-bercak), pada umumnya hal ini menandakan terjadinya gangguan/ kelainan gumpalan darah yang berwarna keunguan dan adanya darah statis (darah beku).
Bintik-bintik ungu yang tersebar dengan tingkatan warna yang berbeda (ada yang tua dan ada yang ungu muda). Hal ini menandakan kelainan “Qi” dan darah statis.
Merah cerah, biasanya hal ini menunjukkan terjadinya defisiensi “Yin”, defisiensi “Qi” dan darah atau rasa panas yang dahsyat yang diinduksi oleh defisiensi “Yin”.
Merah gelap, hal ini mengindikasikan kondisi lemak di dalam darah yang tinggi disertai dengan adanya panas patogen.
Agak pucat/putih dan tidak hangat ketika disentuh, hal ini mengindikasikan terjadinya defisiensi cold (dingin) dan adanya gas patogen.
Garis-garis pecah/ruam pada permukaan bekas bekam dan rasa sedikit gatal, hal ini mengindikasikan kondisi adanya wind (lembab) patogen dan gangguan gas patogen.
Munculnya uap air pada dinding bagian dalam gelas bekam, menandakan kondisi adanya gas-gas patogen pada daerah tersebut.