A. Sejarah
Bekam
Sebagian
orang Indonesia menyebut terapi bekam ini dengan nama terapi al-hijamah seperti
kata aslinya dari bahasa Arab. Ada juga yang menyebutnya dengan nama terapi
kop, cantuk dan banyak istilah lainnya. Terapi bekam ini sudah dikenal sejak
zaman dahulu kala, yaitu sejak kerajaan Sumeria, kemudian terus berkembang
sampai Babilonia (Irak sekarang), Saba (Yaman), Persia (Iran sekarang) dan
Mesir (catatan text book kedokteran tertua Ebers Papyrus yang ditulis sekitar
tahun 1550 S.M. di Mesir kuno menyebutkan tehnik pengobatan dengan cara
berbekam).
Para
ahli sejarah mengatakan bahwa Hippocrates (460-377 S.M.), Celsus (53 S.M.-7
M.), Aulus Cornelius Galen (200-300 M.) telah mempopulerkan cara pembuangan
darah secara langsung dari pembuluh darah (vena section). Pada saat melakukan
tehnik pengobatan tersebut, jumlah darah yang dikeluarkan terkadang cukup
banyak, sehingga tidak jarang pasien mengalami pingsan.
Terapi
seperti ini pernah dilakukan di zaman Rasulullah saw. Jabir berkata bahwa
Rasulullah saw pernah mengutus seorang dokter untuk menemui Ubay bin Ka'ab.
Kemudian dokter tersebut melukai pembuluh darah Ubay bin Ka'ab (mengambil
darahnya).
عَنْ جَابِرٍ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا
فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ. رواه مسلم.
Dari
Jabir ia berkata, "Rasulullah pernah mengutus seorang dokter untuk menemui
Ubay bin Ka'ab. Kemudian sang dokter mengeluarkan darah dari vena
sectionnya." (HR Muslim).
Pada
zaman China kuno, orang-orang China menamainya dengan istilah “perawatan
tanduk”. Karena mereka juga menggunakan tanduk sebagai media untuk berbekam.
Seorang herbalis Ge Hong (281-341 M) di dalam bukunya, A Handbook of
Prescriptions for Emergencies menggunakan tanduk hewan seperti sapi atau kerbau
sebagai terapi bekam. Pertama kalinya digunakan untuk mengeluarkan darah bisul
yang dikenal sebagai tehnik “jiaofa”. Sedangkan di masa Dinasti Tang, bekam
dipakai untuk mengobati TBC. Kini pengobatan bekam telah dimodifikasi dengan
sempurna dan mudah pemakaiannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dengan
menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif. (dari www.wikipedia.org).
B. Definisi
Bekam
Kata
bekam berasal dari bahasa Melayu, terjemahan dari kata hajama dari bahasa Arab
yang artinya 'menghisap.'
حَجَمَ الصَّبِيُّ ثَدْيَ أُمِّه،ِ
إِذَا مَصَّهُ.
"Seorang anak sedang menghisap
payudara ibunya."
Di
dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata bekam dijelaskan sebagai
berikut, " Bekam adalah proses mengeluarkan (memantik) darah dari tubuh
orang (dengan menelungkupkan mangkuk yang diisi api pada kulit sehingga kulit
menjadi bengkak, kemudian digores dengan benda tajam supaya darahnya
keluar)."
C. BEKAM:
MUKJIZAT PENGOBATAN NABI
Kalangan tenaga medis
dan masyarakat awam masih banyak yang bertanya-tanya tentang bagaimana sih cara
kerja pengobatan Bekam sehingga mampu menjadi sarana kesembuhan bagi penyakit
yang diderita oleh manusia?
Bagaimana suatu
teknik yang demikian sederhana,
praktis, dan relative sepele kok bisa mengatasi berbagai penyakit yang bahkan
oleh para dokter dikatakan sudah tidak dapat disembuhkan.
BEKAM: Cara Kerja Keajaiban Mukjizat Medis Ini Menurut
Kajian Medis Modern
Metode Pengobatan
Bekam adalah proses pengeluaran darah kotor menurut istilah awam, yang dimana
menurut kedokteran adalah pengeluaran sel – sel darah merah yang sudah tidak
terpakai lagi oleh tubuh dan bisa mengganggu proses kerja metabolisme tubuh.
Tubuh kita terdiri
dari berbagai organ, syaraf , tulang
,jantung ,otot yang dimana semua tersebut mendapat makanan dari darah yang
sehat. Darah yang sehat diproses melalui jalur yang rumit, dimulai dari makanan
yang kita makan terus ditelan, kemudian masuk
kelambung kemudian diteruskan ke usus, dari usus masih disaring lagi yang
mengandung nutrisi yang baik digunakan oleh tubuh kita untuk pembentukan sel –
sel darah baru yang dimana sel – sel darah tersebut untuk menghidupi semua
organ tubuh
Sistem sirkulasi
darah mengantarkan dan mengedarkan sari – sari makanan dan 02 kejaringan –
jaringan tubuh melalui pembuluh darah arteri yang keluar dari jantung menuju
aorta lalu menuju arteri dan lalu menuju ke arteriole , lalu menuju kapiler
arteri dan langsung dipakai oleh organ tubuh dan jaringan tubuh, dan kemudian
mengembalikan CO2 keparu – paru dan zat – zat sisa metabolisme keginjal. Selain
itu juga mengedarkan hormon dan zat – zat lain yang berfungsi dalam kelangsungan
hidup sel – sel tubuh .
Dan kita melakukan bekam adalah melalui cabang – cabang vena dan arteri
atau lebih populer disebut dengan pembuluh darah kapiler, yang dimana vena
mempunyai fungsi sebagai pengembali zat – zat metabolisme yang tidak berguna
dari Venule yaitu cabang – cabang vena, yang dimana venule juga mengalir dari
pembuluh darah kapiler yang merupakan pembuluh darah yang amat halus yang
sebagian besarnya terdapat di bawah permukaan kulit yang membungkus tubuh
manusia, dimana pembuluh darah kapiler membentuk suatu anastomosis pada
berbagai organ dan jaringan tubuh, dimana bila dilakukan bekam dapat langsung
mengambil zat – zat sisa metabolisme , racun , kimia dan lain – lain yang yang
tidak berguna dari organ tersebut untuk langsung dikeluarkan dari tubuh.
Cabang – cabang arteri yaitu arteriole mengantarakan nutrisi dan oksigen
keseluruh tubuh sehingga waktu pembekaman cabang – cabang arteri dikulit akan
menarik sel – sel darah merah yang berwarna merah segar yang jika dilihat
adalah sel darah merah yang sudah rusak yang dapat mengganggu sel- sel darah
merah yang masih sehat .
Waktu darah yang keluar dari bekam adalah darah merah yang merah segar yang
berasal dari cabang- cabang arteri dan yang berwarna merah kehitaman adalah
berasal dari vena karena tidak mengandung oksigen darah tersebut.
Jadi kita harus
mengetahui terlebih dahulu mengenai darah dari jumlah, fungsi-fungsi, komposisi,
sifat – sifat fisis darah , sifat-sifat khemis darah . Jumlah atau volume darah dalam tubuh adalah sekitar 8 % dari
berat badan tubuh sedang volume darah adalah cairan jaringan hampir 20% dari
berat tubuh.
Jika kita sakit,
tubuh mempunyai respon untuk menyampaikan rasa sakit dari syaraf untuk
diteruskan ke otak yang memberi tahukan bahwa organ tersebut sakit. Syaraf - syaraf tersebut diberi makan oleh pembuluh darah agar
bekerja baik.
Organ - organ yang sakit tersebut menunjukkan bahwa sirkulasi dalam
darah yang memberi makanan keorgan tersebut terganggu oleh karena berbagai
macam seperti bakteri, virus, cholesterol yang tinggi, kadar gula yang tinggi,
asam urat, kimia dari makanan yang kita makan seperti pengawet, Vetsin,
Pestisida, pewarna yang dimana mereka tersebut tidak dapat diolah oleh tubuh
untuk diambil nutrisinya yang akhirnya mempengaruhi kerja sel-sel darah untuk memberi makanan ke organ-organ tubuh dan
juga dimana tubuh menolak bahan-bahan tersebut dengan
antibodi yang dimana bila terlampau banyak bahan kimia tersebut akhirnya
perlindungan untuk sel menjadi berkembang tidak karuan yang akhirnya menjadi
kanker.
Menurut Kedokteran Tradisional
bahwa dibawah Kulit,Otot Maupun Fascia terdapat
suatu poin atau titik yang mempunyai sifat
Istimewa, antara poin satu dengan poin lainnya saling berhubungan membujur dan
melintang dan membentuk jaring – jaring atau jala. Jala ini dapat disamakan
dengan meridian atau habl, dengan
adanya jala ini maka terdapat hubungan yang erat antara bagian tubuh sebelah
atas dengan sebelah bawah, antara bagian dalam dengan bagian luar, antara bagian
kiri tubuh dan bagian kanan, antara organ-organ
tubuh dengan jaringan bawah kulit, antara organ yang satu dengan organ yang
lainnya. Antara organ dengan tangan dan kaki, antara organ padat dengan organ
berongga dan lain sebagainya, sehingga membentuk suatu kesatuan yang tak
terpisahkan dan dapat bereaksi secara serentak.
Kelainan yang terjadi
pada satu poin ini dapat ditularkan dan mempengaruhi poin yang lainnya juga
sebaliknya, pengobatan pada satu
poin akan menyembuhkan poin lainnya.
Kedokteran modern
tampaknya tertarik dengan fenomena yang dalam topik kursus ini disebut Mukjizat
Medis. Mereka melakukan penelitian untuk membuktikan kebenaran diatas.
Poin istimewa diatas
setelah dilakukan penelitian ternya merupakan “motor poin” pada perlekatan Neuromuscular
(Syaraf dan Otot ) yang mengandung banyak Mitokondria, kaya pembuluh
darah mengandung tinggi Mioglobulin sebagian besar selnya menggunakan
metabolisme oksidatif dan lebih banyak mengandung sel Mast, Kelenjar
Limfe, Kapiler,Venula, Bundle
dan Pleksus Syaraf serta ujung Syaraf Akhir dibanding daerah yang bukan
poin Istimewa.
Mereka membuktikan
apabila dilakukan pembekaman pada satu poin, maka di kulit (kutis), Jaringan
bawah kulit (Sub kutis), Fascia dan ototnya akan terjadi kerusakan dari Mast
Cell dan lain-lain. Akibat kerusakan ini akan dilepaskan
beberapa zat seperti Serotonin, Histamin, Bradikinin, Slow
reacting Substance
(SRS), Serta zat-zat lain yang belum diketahui. Zat-zat ini menyebabkan terjadinya dilatasi Kapiler
dan Arteriol, serta flare reaction pada daerah yang dibekam.
Dilatasi Kapiler juga
dapat terjadi ditempat yang jauh dari tempat pembekaman, ini menyebabkan
terjadi perbaikan mikrosirkulasi pembuluh darah. Akibatnya timbul efek
relaksasi (Pelemasan) otot - otot yang kaku serta
akibat vasodilatasi umum akan menurunkan tekanan darah secara stabil. Yang
terpenting adalah dilepaskannya kortikotropin Releasing factor ( CRF ) serta
releasing faktor lainnya oleh adeno hipofise. CRF selanjutnya akan menyebabkan terbentuknya ACTH, Kortikotropin,
dan Kortikosteroid.
Kortikosteroid ini mempunyai efek menyembuhkan peradangan serta menstabilkan
permeabilitas sel. Sedangkan golongan
histamin yang ditimbulkannya memberi manfaat dalam proses reparasi (perbaikan)
sel dan jaringan yang rusak, serta
memacu pembentukan reticulo endothelial cell, yang akan meninggikan daya resistensi (daya tahan) dan
imunitas (kekebalan) tubuh.
Sistem ini terjadi
melalui pembentukan interleukin dari cell karena faktor neural, peningkatan jumlah sel T karena
peningkatan sel enkephalin, enkephalin dan
endorphin yang merupakan mediator antara susunan saraf pusat dan sistem
imun, substansi P yang
mempunyai fungsi parasimpatis dan sistem imun,serta peranan kelenjar pituitary
dan hypothalamus anterior yang memproduksi CRF.
Penelitian lainnya
menunjukkan bahwa pembekaman dikulit akan menstimulasi kuat syaraf permukaan
kulit yang akan dilanjutkan pada cornu posterior medulla spinalis
melalui syaraf A-delta dan C, serta
traktus spino thalamicus kearah thalamus yang akan menghasilkan endorphin.
Sedangkan sebagian rangsangan lainnya akan diteruskan melalui serabut aferen
simpatik menuju ke motor neuron dan menimbulkan reflek intubasi nyeri.
Efek lainnya adalah dilatasi pembuluh darah kulit, dan peningkatan kerja
jantung.
Pada sistem endokrin
terjadi pengaruh pada sistem sentral melalui hypothalamus dan pituitari
sehingga menghasilkan ACTH,TSH,FSH-LH,ADM.
Sedangkan melalui
sistem perifer langsung berefek pada organ untuk menghasilkan hormon-hormon
insulin, thyroxin, adrenalin,
corticotropin, estrogen, progesteron, testosteron.
Hormon-hormon inilah
yang bekerja di tempat jauh dari yang dibekam.
Demikianlah, namun
meskipun cara kerja bekam dapat dijabarkan secara ilmiah, tetap saja tidak
semua orang bisa menerima bekam.
Oleh karena itu
diperlukan keimanan yang kuat untuk meyakini bekam sebagai pengobatan terbaik
spt yang beliau sabdakan :
" إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الحِجَامَةُ " البخاري
“Sesungguhnya
sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah bekam”
D. KHASIAT
BEKAM Berdasarkan Sabda Rasulullah Sholallohu ‘Alaihi Wasallam
Sebagai suatu metode
pengobatan, tentunya bekam mempunyai khasiat. Di antaranya adalah:
1. Mengeluarkan darah
kotor.
Mengeluarkan darah
kotor, baik darah yang teracuni maupun darah yang statis, sehingga peredaran
darah yang semula tersumbat menjadi lancar kembali.
Adapun penyebab darah
bisa teracuni (atau kotor) dan tidak berfungsi lagi adalah faktor usia darah
yang telah tua, makanan dan minuman yang mengandung pengawet, pewarna, pemanis
buatan, pestisida dan lain-lain. Juga bisa disebabkan oleh obat-obatan dan
polusi kimiawi yang masuk melalui pernafasan, seperti asap rokok, asap pabrik,
asap kendaraan dan lain-lain.
Semua unsur-unsur ini
akan masuk ke dalam darah melalui berbagai cara dan berputar mengikuti
sirkulasi darah. Darah yang terkotori ini kemudian akan mengendap dan berkumpul
di bawah permukaan kulit.
Bagaimana megeluarkan
darah kotor ini? Sampai saat ini satu-satunya cara untuk mengeluarkanya adalah
dengan berbekam.
2. Meringankan tubuh.
Banyaknya kandungan darah kotor yang menumpuk di bawah permukaan kulit seseorang akan mengakibatkan terasa malas dan berat. Jika dibekam, maka akan meringankan tubuhnya.
Banyaknya kandungan darah kotor yang menumpuk di bawah permukaan kulit seseorang akan mengakibatkan terasa malas dan berat. Jika dibekam, maka akan meringankan tubuhnya.
3. Menajamkan
penglihatan.
Tersumbatnya peredaran darah ke mata mengakibatkan penglihatan akan menjadi buram. Setelah dibekam, peredaran darah yang tersumbat kembali lancar dan mata bisa melihat dengan terang.
Tersumbatnya peredaran darah ke mata mengakibatkan penglihatan akan menjadi buram. Setelah dibekam, peredaran darah yang tersumbat kembali lancar dan mata bisa melihat dengan terang.
4. Menghilangkan
berbagai macam penyakit.
Rasullulah SAW mengisyaratkan ada 72 macam penyakit yang dapat disembuhkan dengan jalan berbekam, 72 macam penyakit tersebut diantaranya adalah:
- pusing
- migren
- sakit pinggang
- jantung
- asam lambung
- rematik
- asma
- insomnia/sulit tidur
- kencing manis
- liver
- gatal-gatal
- radang usus besar
- sakit waktu haid
- syaraf kejepit
- ginjal
- tekanan darah tinggi
- tekanan darah rendah
- stroke
- kolesterol
- asam urat
- sinusitis
- ambeien
- mandul
- lemah syahwat
- tumor otak
- virus toxo dan rubella
- kanker payudara
- kejang-kejang
- batuk kronis
- paru-paru
- kanker kelenjar getah bening
- penyakit kronis lainnya.
Rasullulah SAW mengisyaratkan ada 72 macam penyakit yang dapat disembuhkan dengan jalan berbekam, 72 macam penyakit tersebut diantaranya adalah:
- pusing
- migren
- sakit pinggang
- jantung
- asam lambung
- rematik
- asma
- insomnia/sulit tidur
- kencing manis
- liver
- gatal-gatal
- radang usus besar
- sakit waktu haid
- syaraf kejepit
- ginjal
- tekanan darah tinggi
- tekanan darah rendah
- stroke
- kolesterol
- asam urat
- sinusitis
- ambeien
- mandul
- lemah syahwat
- tumor otak
- virus toxo dan rubella
- kanker payudara
- kejang-kejang
- batuk kronis
- paru-paru
- kanker kelenjar getah bening
- penyakit kronis lainnya.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘Anhu, bahwa Rasululloh Sholallohu ‘Alaihi
Wasallam bersabda: “Orang yang paling baik adalah seorang juru bekam
(al-Hajjam) karena ia mengeluarkan darah kotor, meringankan tubuh, dan
mempertajam pandangan mata orang yang di bekamnya”.
[HR. Tirmidzi; hadits hasan gharib]
[HR. Tirmidzi; hadits hasan gharib]
Rosululloh Sholallohu
‘Alaihi Wasallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْحِجَامَةِ فِي جَوْزَةِ القَمَحْدُوَةِ ، فَإِنَّهَا دَوَاءٌ مِنِ اثْنَيْنِ
وَسَبْعِيْنَ دَاءً
“Kamu sekalian hendaklah berbekam pada tengah Qomahduwwah
(punuk/tengkuk pada punggung badan), maka akan dapat menyembuhkan 72 penyakit”
(Shohih Ibnu Majjah No.3478).
E. PERTANYAAN SEPUTAR BEKAM
1.
Kapan Waktu Terbaik Berbekam
Petunjuk Nabi tentang
Waktu-waktu yang tepat untuk berbekam (Hijamah)
At-Tirmidzi
meriwayatkan di dalam Ja`mi-nya dari hadits Ibnu Abbas secara marfu : “ Sesungguhnya
sebaik-baik waktu untuk melakukan bekam adalah hari ke-17, 19 dan 21”.
وَفِيهِ عَنْ أَنَسٍ كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ
عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَحْتَجِمُ فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَالْكَاهِلِ وَكَانَ
يَحْتَجِمُ لِسَبْعَةَ عَشَرَ وَتِسْعَةَ عَشَرَ وَفِي إحْدَى وَعِشْرِينَ
Juga termuat
didalamnya, dari Anas ra. adalah Rosululloh Saw. Berbekam pada kedua urat
lengan dan punuk.beliau saw. berbekam pada hari yang ke 17, 19 dan 21
وَفِي " سُنَنِ ابْنِ مَاجَهْ " عَنْ أَنَسٍ
مَرْفُوعًا : مَنْ أَرَادَ الْحِجَامَةَ فَلْيَتَحَرّ سَبْعَةَ عَشَرَ أَوْ
تِسْعَةَ عَشَرَ أَوْ إحْدَى وَعِشْرِينَ لَا يَتَبَيّغْ بِأَحَدِكُمْ الدّمُ
فَيَقْتُلَهُ "
Termuat dalam Sunan
Ibnu Majah dari Anas secara marfu :”Barang siapa yang hendak
berbekam , maka hendaklah ia memilih hari yang ke 17,19 atau 21.dan jangan
sampai darah membuih pada salah seorang dari kamu, sehingga akan membunuhnya.”
Hadits-hadits ini
sesuai dengan apa yang disepakati oleh para dokter , bahwa berbekam pada
pertengahan bulan yang kedua dan sesudahnya , yakni ¼ (seperempat ) yang ke
empat dari ke 4 minggunya, lebih bermanafaat dari awalnya dan akhirnya dan
apabila ia dilakukan pada waktu yang diperlukan , ia akan bermanfaat kapanpun
waktunya, baik pada awal bulan maupun pada akhirnya.
Al-khollal
mengatakan : Ushmah bin `Isham telah memberitakan kepadaku : katanya Imam ahmad
bin hanbal menceritakan kepada kami , katanya adalah Abu Abdullah Ahmad bin
hanbal berbekam kapan saja apabila darah telah bergejolak dan kapan saja
waktunya.
Pengarang kitab
Al-Qonun Fii Thibb (yakni Ibnu Sina seorang U`lama pengarang ilmu kedokteran
pertama Islam ) mengatakan : “ Waktu-waktunya yang tepat pada siang hari adalah
jam 2 atau jam 3. dan wajib ditentukan saatnya sesudah mandi, kecuali bagi yang
darahnya tebal. Maka dia wajib mandi
kemudian menghangatkan diri satu jam dan kemudian berbekam
Imam Bukhori
membahas dalam Kitab Thib mengenai waktu terbaik berbekam beliau mencantumkan
hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
riwayat Al-Bukhary :
احْتَجَمَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ ٌ
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”
Beliau tidak
membatasi waktu dan hari tertentu untuk berbekam. Adapun larangan berbekam hari
Rabu, Jum’at, Sabtu & Ahad riwayat Ibnu Majah dari dua jalur yang lemah
(fathul bari-kitab thib).
2.
Apakah bekam membatalkan shaum
Bukhari membawakan
Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa‘. Beliau membawakan beberapa
riwayat, di antaranya:
Riwayat pertama
وَيُرْوَى عَنِ
الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ
وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al
Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal
puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad
Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini
shohih]
Riwayat kedua
terdapat dalam BAB Kapan Waktu Terbaik Berbekam
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
- رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ
وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ
Dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam
dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
Riwayat ketiga
يُسْأَلُ أَنَسَ
بْنَ مَالِكٍ - رضى الله عنه - أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ
لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang
berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Ketiga riwayat di
atas adalah riwayat yang shohih.
Menurut jumhur
(mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah
membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu
‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Di antara alasan
bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa:
[Alasan pertama]
Boleh jadi hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan di
bekam adalah hadits yang telah di mansukh (dihapus) dengan hadits lain yang
diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
رَخَّصَ النَّبِىُّ
-صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi
keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan
berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Ad Daruqutni
mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali
Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf -yaitu hanya sampai pada sahabat-.
Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini
tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ -sampai pada
Nabi- atau mawquf -sampai sahabat-
Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan
bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah
hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami
menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam“. Sanad
hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh
(keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits
ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam
(baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang
telah dinaskh (dihapus).”
Setelah membawakan
pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan,
“Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih –tanpa ada
keraguan sedikitpun-. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang
menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus
(dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana
yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”
[Alasan Kedua]
Pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadits adalah bukan
pengharaman. Maka hadits: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal
puasanya” adalah kalimat majas. Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan
dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang
menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi
Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا
إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang berbekam dan puasa wishol -namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih
berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat,
walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if
Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.)
Hadits di atas
menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini
juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam shohih Bukhari dari Anas bin Malik
sebagaimana telah disebutkan di atas.
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ
الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi
orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan
lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Dengan dua alasan di
atas, maka pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah
membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi
lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi
sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor
darah. Wallahu a’lam.
3.
Najiskah darah bekam yg mengenai
pakaian
Darah yang keluar
dari tubuh seseorang bukanlah najis, selain darah haidh, dan nifas. Dahulu kaum
muslimin di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sering melakukan jihad
fi sabilillah, dan terluka oleh sabetan pedang, tusukan panah, dan tombak.
Namun mereka tetap sholat dengan memakai pakaian mereka yang berlumuran darah.
Ini juga menunjukkan bahwa darah yang keluar tersebut tidaklah membatalkan
wudhu’ dan shalat kita.
Jabir bin Abdillah
Al-Anshoriy-radhiyallahu ‘anhu- berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَعْنِيْ فِيْ غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ-
فَأَصَابَ رَجُلٌ امْرَأَةَ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَحَلَفَ: أَنْ لاَ أَنْتَهِيَ
حَتَّى أُهْرِيْقَ دَمًا فِيْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ, فَخَرَجَ يَتْبَعُ أَثَرَ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَنْزِلاً فَقَالَ: مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا؟ فَانْتَدَبَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ
وَرَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ, فَقَالَ: كُوْنَا بِفَمِ الشِّعْبِ. قال: فَلَمَّا خَرَجَ
الرَّجُلاَنِ إِلَى فَمِ الشِّعْبِ اضْطَجَعَ الْمُهَاجِرِيُّ وَقَامَ اْلأَنْصَارِيُّ
يُصَلِّيْ وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخْصَهُ عَرَفَ أَنَّهُ رَبِيْئَةٌ لِلْقَوْمِ
فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيْهِ فَنَزَعَهُ حَتَّى رَمَاهُ بِثَلاَثَةِ أَسْهُمٍ
ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ انْتَبَهَ صَاحِبُهُ, فَلَمَّا عَرَفَ أَنَّهُمْ قَدْ
نَذَرُوْا بِهِ هَرَبَ, فَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِيُّ مَا بِاْلأَنْصَارِيِّ مِنَ
الدَّمِ قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ أَلاَ أَنْبَهْتَنِيْ أَوَّلَ مَا رَمَى, قال: كُنْتُ
فِيْ سُوْرَةٍ أَقْرَؤُهَا فَلَمْ أُحِبَّ أَنْ أَقْطَعَهَا .
"Kami pernah
keluar bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yakni waktu Perang
Dzatur Riqo. Maka ada seorang sahabat yang membunuh istri seorang musyrikin.
Kemudian sang suami bersumpah, "Aku tak akan berhenti (melawan) sampai aku
menumpahkan darah sebagian sahabat-sahabat Muhammad". Maka ia pun keluar
mengikuti jejak Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lalu Nabi -Shallallahu
‘alaihi wa sallam- (waktu itu) berhenti pada suatu tempat seraya bersabda,
"Siapakah yang mau menjaga kita?. Maka bangkitlah seorang laki-laki dari
kalangan Muhajirin, dan seorang dari kalangan Anshor. Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wa sallam- bersabda, "Tetaplah kalian di mulut (gerbang) lembah. Tatkala
dua orang itu keluar ke mulut lembah, maka berbaringlah laki-laki muhajirin
itu, sedang laki-laki Anshor berdiri melaksanakan sholat. Kemudian datanglah
orang musyrik tersebut. Tatkala ia melihat sosok tubuhnya sang Anshor, maka si
musyrik tahu bahwa sang Anshor adalah penjaga pasukan. Kemudian si musyrik pun
membidiknya dengan panah, dan mengenai sasaran dengan tepat. Sang Anshor
mencabut anak panah itu sampai ia dibidik dengan 3 anak panah, lalu bersujud.
Kemudian temannya (sang Muhajirin) tersadar. Tatkala si musyrik tahu bahwa
mereka telah mencium keberadaannya, maka ia pun lari. Ketika sang Muhajirin
melihat darah pada tubuh sahabat Anshor, maka ia berkata, "Subhanallah,
Kenapa engkau tidak mengingatkan aku awal kali ia memanah?" Sang Anshor
menjawab, "Aku sedang berada dalam sebuah surat yang sedang kubaca. Maka
aku tak senang jika aku memutuskannya". [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan
(198). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah
(1/1/606)]
Al-Allamah Abu
Ath-Thoyyib Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy-rahimahullah- berkata dalam Aunul
Ma’bud (1/231-232), "Hadits ini menunjukkan dengan jelas tentang dua
perkara. Pertama, keluarnya darah dari selain dua lubang (dubur & kemaluan)
tidaklah membatalkan wudhu’, baik ia mengalir atau tidak. Itu adalah pendapat
kebanyakan ulama’, sedang itulah yang benar…Kedua, darah luka adalah suci,
dimaafkan bagi orang yang terluka. Ini adalah madzhab Malikiyyah, sedang inilah
pendapat yang benar. Hadits-hadits telah datang secara mutawatir bahwa para
mujahidin fi sabilillah mereka dahulu berjihad, dan merasakan sakitnya
luka-luka lebih dari yang tergambar. Tak seorang yang bisa mengingkari adanya aliran
darah dari luka-luka mereka, dan terlumurinya pakaian mereka. Sekalipun
demikian, mereka tetap sholat dalam kondisi begini, dan tidak ternukil (suatu
hadits) dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau
memerintahkan mereka untuk melepas baju mereka yang berlumuran darah dalam
kondisi sholat. Sungguh Sa’d -radhiyallahu ‘anhu- telah terkena musibah pada
waktu perang Khondaq. Kemudian dibuatkan kemah baginya dalam masjid. Jadi, ia
berada dalam masjid, sedang darahnya mengalir dalam masjid. Senantiasa darahnya
mengalir sampai ia meninggal".
4.
Apa yang perlu dipersiapkan pasien
sebelum maupun setelah berbekam
a.
Tidak dalam keadaan kenyang maupun ketika kenyang, idealnya
2 jam sebelum/sesudah makan.
b.
Tidak dalam kondisi lelah
c.
Sebaiknya badan dalam keadaan bersih (sudah mandi)
d.
Sebaiknya hindari terkena air pada daerah yang telah di
bekam selama 2 jam setelah berbekam.
e.
Jangan pernah menggaruk luka bekas tusukan/sayatan bekam
karena dikhawatirkan terjadi infeksi
f.
Tidak melakukan hubungan setelah berbekam
5.
Kontra Indikasi Bekam (Orang yang tidak
boleh dibekam)
a.
Penderita diabetes melitus dengan kadar gula > 200 mg/dl.
b.
Penderita hipertensi dengan tensi > 180 / 110 mmHg
c.
Pasien yang sedang mengkonsumsi obat pengencer darah.
d.
Anak – anak kurang dari 3 tahun dan orang yang sudah lanjut
usia.
e.
Anemia
f.
Wanita hamil pada tiga bulan pertama.
g.
Wanita yang sedang menstruasi
h.
Penderita kelainan darah (hemofilia, kanker darah)
i.
Kelainan pembuluh darah
j.
Penderita yang baru menjalani cuci darah karena gagal
ginjal.
k.
Jangan menghijamah langsung pada daerah yang luka, urat
sendi yang robek, patah tulang, tumor serta varises.
6.
Berapa kali idealnya dibekam
Terapi Bekam bukan
hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki keluhan tapi untuk yang sifatnya
penjagaan
Bagi yang memiliki
keluhan idealnya dilakukan 2 minggu sekali
Adapun bagi yang
sifatnya perawatan bisa dilakukan 1 bulan sekali
7.
Apakah ada efek samping bekam
Perlu kita ketahui
dulu sebalumnya bahwa setiap tindakan medis apapun bentuknya tetap memiliki
risiko dan efek samping. Akan tetapi hal tersebut tidaklah menjadikan kita
“urung” untuk melaksanakan “Sunnah hijamah (Bekam)” yang mulia ini, asalkan dilakukan sesuai
standar dan dilakukan oleh ahli yang professional maka tindakan tersebut
sangatlah aman.
Tidaklah mungkin
Allah Ta’ala dan Rosul-Nya menuntunkan amalan hijamah ini jikalau berisiko
tinggi bagi ummatnya, justeru yang sudah terbukti adalah manfaat dan faedah
yang luar biasa.
8.
Setelah dibekam, saya malah mengeluh
badan terasa sakit (pegal-pegal) apakah ada yang salah ?
Hanya sedikit pasien
yang mengeluhkan hal tersebut. Hal ini terjadi sebagai rekasi sistim imun tubuh
untuk berusaha mengembalikan fungsi-fungsi tubuh agar menjadi normal kembali
karena “sumber darah kotornya” sudah dikeluarkan.
Dalam 3-4 hari keluhan tersebut umumnya sudah hilang dan tubuh menjadi bugar.
Atau dari proses
mengkop yang terlalu kuat
Beberapa pasien
mengatakan “mengantuk” dan ada juga yang “merasa lapar” setelah bekam, hal
tersebut wajar dan justeru lebih baik.
9.
Bekas bekam di kulit meninggalkan lebam
berwarna merah muda, ungu hitam, dan ada juga yang tidak berubah sama sekali,
kenapa hal tersebut bisa terjadi?
Umumnya bekas bekam
akan hilang dalam waktu 3 hari sampai 1 minggu setelah bekam tergantung bentuk
dan warna yang ditinggalkan. Reaksi pigmen pada kulit bekas bekam adalah
sebagai berikut :
Ungu kegelapan atau
hitam, pada umumnya hal
ini mengindikasikan kondisi defisiensi (kekurangan) pasokan/suplai darah dan
channel/saluran (pembuluh) darah yang tidak lancar yang disertai dengan
keberadaan darah statis (darah beku).
Ungu disertai plaque (bercak-bercak), pada umumnya hal ini
menandakan terjadinya gangguan/ kelainan gumpalan darah yang berwarna keunguan
dan adanya darah statis (darah beku).
Bintik-bintik ungu
yang tersebar dengan tingkatan
warna yang berbeda (ada yang tua dan ada yang ungu muda). Hal ini menandakan
kelainan “Qi” dan darah statis.
Merah cerah, biasanya hal ini menunjukkan
terjadinya defisiensi “Yin”, defisiensi “Qi” dan darah atau rasa panas yang
dahsyat yang diinduksi oleh defisiensi “Yin”.
Merah gelap, hal ini mengindikasikan kondisi lemak
di dalam darah yang tinggi disertai dengan adanya panas patogen.
Agak pucat/putih dan tidak hangat ketika disentuh, hal
ini mengindikasikan terjadinya defisiensi cold (dingin) dan adanya gas patogen.
Garis-garis
pecah/ruam pada permukaan bekas
bekam dan rasa sedikit gatal, hal ini mengindikasikan kondisi adanya wind
(lembab) patogen dan gangguan gas patogen.
Munculnya uap air pada dinding bagian dalam gelas bekam,
menandakan kondisi adanya gas-gas patogen pada daerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar